SimetrisNews.

SimetrisNews.

SimetrisNews - Situs Berita Terpercaya dan Terupdate di Indonesia. platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, kesehatan, dan gaya hidup.

Kemendag Naikan Harga Ekspor Konsetrat Tembaga

Kemendag Naikan Harga Ekspor Konsetrat Tembaga

Kementerian Perdagangan resmi menaikan harga ekspor konstrat tembaga (Foto: Zhien/simetris.com)

SimetrisNews - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) untuk paruh pertama Juni 2025, atau 1-14 Juni 2025, sebesar US$ 4.552,47 per WMT.

Hasil ini naik tipis sebesar 0,17% dibandingkan paruh kedua Mei 2025, yakni US$ 4.550,73 per WMT.

Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) ini tertuang dalam Nomor 1482 Tahun 2025, tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan berlaku untuk 1-14 Juni 2025.

Melalui Keputusan ini, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, fluktuasi harga tembaga (Cu), emas (Au), dan perak (Ag) di pasar global berdampak pada kenaikan HPE komoditas konsentrat tembaga tersebut.

Pada Mei 2025, harga tembaga naik 1,56% dari bulan sebelumnya. Sedangkan, emas dan perak turun masing-masing 1,13% dan 0,42%.

"Harga tembaga menunjukkan ketahanan meski ada tekanan makroekonomi. Penurunan emas disebabkan aksi ambil untung setelah reli pada April, sementara perak tetap stabil karena permintaan industri yang kuat. Dinamika ini turut mempengaruhi HPE konsentrat tembaga untuk awal Juni 2025," kata Karim, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Karim menjelaskan, proses perumusan HPE mengacu pada data pasar internasional seperti London Bullion Market Association (LBMA) untuk logam mulia dan London Metal Exchange (LME) untuk logam dasar.

Karim menambahkan, masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menjadi dasar dalam menyusun usulan harga yang mencerminkan perkembangan pasar global secara objektif dan transparan. Dengan penetapan HPE yang kredibel dan responsif, Kemendag memastikan kebijakan ekspor komoditas pertambangan tetap relevan sehingga memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.

"Penetapan HPE dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian untuk memastikan nilai HPE mencerminkan kondisi pasar global," tutup karim.